Berdasarkan Undang Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam.
Secara fungsi, bank syariah memiliki peran yang sama dengan bank konvensional, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Namun, satu hal yang membedakan adalah prinsip syariah Islam, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian yang menjadi pedoman untuk sistem operasi dari bank syariah itu sendiri.
Di luar tugas utama sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat, bank syariah juga memiliki tujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional untuk mendukung peningkatan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan di kalangan masyarakat.
Kode bank syariah untuk keperluan transfer saat ini adalah 451 atau menggunakan kode bank BSI eks Mandiri Syariah.
Diketahui, Bank Syariah Indonesia melakukan hasil merger atau penggabungan dari 3 bank syariah milik bank BUMN yakni BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Mandiri Syariah.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sendiri sudah merampungkan proses integrasi dan operasional sistem bank hasil merger per 1 November 2021 lalu.
Berkat adanya integrasi ini, BSI saat ini memiliki 1.365 kantor cabang dan untuk jumlah rekening nasabah menjadi 15,5 juta.
Artinya saat ini bank BSI memiliki satu core banking system, satu enterprise data, satu sandi kode bank yaitu 451, dan satu pelaporan keuangan, semuanya dengan nama Bank Syariah Indonesia.
Selain kode bank BSI, berikut daftar kode bank BUMN lainnya untuk keperluan transfer antar bank:
Demikian informasi mengenai kode bank BSI dan bank lainnya di Indonesia untuk keperluan transfer antarbank. Kode bank ini bisa digunakan melalui mesin ATM, internet banking, SMS banking, dan kanal lainnya.